Go to full page →

Pasal 56—Perceraian MKB 324

Pernikahan adalah Suatu Perjanjian Seumur Hidup MKB 324

Di dalam pikiran orang muda, pernikahan diselubungi dengan perbuatan romantic dan sulit untuk membuang anggapan yang demikian, terselubung dalam anganangan yang begitu, dan pikiran diberi kesan dengan tanggung jawab yang begitu berat yang tercakup dalam sumpah perkahan. Sumpah pernikahan mengikat kedua oknum itu dalam satu nasib, yaitu ikatan yang tidak dapat dilepaskan oleh tangan siapa pun kecuali oleh kematian. 1T.vol. 4, p. 507 MKB 324.1

Setiap janji persekutuan untuk menikah harus dipertimbangkan dengan matang karena pernikahan itu adalah langkah untuk seumur hidup. Baik pri maupun wanita harus memikirkan dengan hati-hati apakah mereka dapat bergantung satu dengan yang lain melalui gelombang kehidupan selama mereka hidup bersama-sama. 2 Letter 17, 1896 MKB 324.2