Go to full page →

Masih Suami Istri Pada Pemandangan Allah, Walaupun Terlah Bercerai MKB 328

Seorang wanita boleh jadi secara syah telah bercerai dari suaminya menurut hukum negara, tetapi belum bercerai pada pemandangan Allah dan menurut undang-undang yang lebih tinggi. Hanya ada satu dosa, yaitu perzinahan, yang dapat menempatkan suami atau istri di dalam satu posisi di mana mereka dapat bebas dari sumpah (janji) pernikahan pada pandangan Allah. Walaupun undang-undang negara mengabulkan perceraian, tetapi mereka masih suami istri di dalam terang Kitab Suci, menurut undang-undang Allah. Saya melihat Saudari... tidak mempunyai hak untuk menikah dengan lelaki lain; tetapi jika dia, atau wanita lain, harus mendapat izin cerai secara syah karena suaminya telah berdosa dengan berzinah barulah ia bebas menikah lagi dengan yang ia pilih. 9Letter 4a, 1863 MKB 328.1