Go to full page →

Bagian VIII—Keluarga yang Sukses dan Berhasil MKB 165

Pasal 27—Satu Lingkungan yang Suci MKB 166

Kesucian Lingkungan Keluarga MKB 166

Ada suatu lingkungan yang suci yang mengelilingi setiap keluarga dan perlu dipelihara. Tidak ada orang lain yang berhak di dalam lingkungan yang suci tersebut. Suami istri harus menyimpan rahasia yang ada dari suaminya dan tidak boleh orang lain mengetahuinya, dan seharusnyalah suami menyimpan rahasia yang ada dari istri dan tidak boleh memberitahukan kepada orang lain. Hati istrinya harus menjadi kuburan (tempat menyimpan) bagi segala kesalahan suami, dan hati suami harus menjadi kuburan (suatu tempat menyimpan) bagi segala kesalahan istrinya. Janganlah ada salah satu dari antara mereka yang memanjakan diri dengan perkataan jenaka yang menyakiti perasaan yang lain. Dengan cara bagaimanapun baik suami maupun istri tidak boleh mengeluh tentang satu sama lain kepada orang-orang lain, biarpun dengan cara main-main, karena seringkali jenaka yang tidak berbahaya itu akan berakhir dengan pencobaan bagi masing-masing dan mungkin akan mendatangkan kerenggangan. Telah ditunjukkan kepada saya bahwa seharusnyalah ada perlindungan yang suci mengelilingi setiap keluarga. 1Manuscript (Ms), 1, 1855 MKB 166.1

Lingkungan keluarga harus dipandang sebagai suatu tempat yang suci, suatu lambang surga, sebuah kaca di mana akan membayangkan diri kita. Kita boleh mempunyai sahabat-sahabat dan kenalan, tetapi di dalam kehidupan rumah tangga, sekali-kali mereka tidak boleh turut campur. Suatu perasaan memiliki yang kuat harus dirasakan, memberikan suatu perasaan bebas, keteduhan, dan kepercayaan. 2Letter (Lt), 17, 1895 MKB 167.1