Pengaruh makan daging terhadap jasmani dan jiwa sama saja. Daging merusak kesehatan, dan mempengaruhi tubuh sudah tentu akan mempengaruhi pikiran dan jiwa.11 NBS 243.8
Makanan daging mengubahkan tingkah laku dan menguatkan sifat hewan pada manusia. Tubuh kita terbuat daripada yang kita makan dan oleh makan banyak daging menurunkan kecerdasan. Kemampuan mahasiswa akan lebih tangguh apabila mereka tidak pernah memakan daging. Apabila sifat hewan pada manusia semakin menonjol oleh memakan daging, kemerosotan otak pun seimbang dengan itu.12 NBS 243.9
Jika ada suatu masa manusia memerlukan kesederhanaan makanan, sekaranglah waktunya. Daging tidak patut diberikan kepada anak-anak kita. Kecenderungannya merangsang dan menguatkan sifat yang jahat dan melemahkan moral.13 NBS 243.10
Pembaruan besar-besaran patutlah kelihatan di antara umat yang menantikan kedatangan Kristus yang segera. Pembaruan kesehatan akan melakukan pekerjaan yang belum pernah di tengah-tengah anggota kita. Banyak yang wajib disadarkan akan bahaya makan daging yang masih makan daging hewan yang sudah tentu akan membahayakan kesehatan jasmani, pikiran dan rohaninya. Banyak yang sekarang hanya setengah bertobat dalam pelajaran makan daging akan meninggalkan umat Allah dan tidak akan menggabungkan diri lagi dengan mereka.14 NBS 244.1
Yang mengaku mempercayai akan kebenaran haruslah berhati-hati memelihara tenaga, tubuh, dan pikirannya sehingga Allah dan pekerjaannya tidak akan dihinakan oleh kata-kata dan perbuatan mereka. Kebiasaan hidup haruslah disesuaikan dengan kehendak Allah. Kita harus berhati-hati dalam hal makanan kita. Telah dinyatakan kepadaku bahwa umat Allah harus berpendirian teguh dalam hal makanan daging. Perlukah selama tiga puluh tahun Allah memberikan pekabaran ini kepada umat-Nya agar bila mereka mau beroleh darah yang bersih dan pikiran yang terang, mereka harus berhenti makan daging, sekiranya tidak dikehendakinya mereka memperhatikan akan pekabaran ini? Oleh makanan daging sifat hewan semakin menonjol dan sifat rohani semakin merosot.15 NBS 244.2