Saudara-saudaraku perempuan, kalau engkau mau mencocokkan cara pakaianmu setuju dengan peraturan yang diberikan dalam Kitab Suci, engkau akan berkelimpahan sehingga engkau dapat menolong saudara- saudaramu perempuan yang kurang mampu. Engkau bukan saja hanya mempunyai uang, melainkan waktu juga. Seringkali inipun amat perlu. Banyak orang yang dapat engkau tolong dengan nasihat-nasihat, kebijaksanaan dan kepandaian. Tunjukkanlah kepada mereka itu bagaimana berpakaian dengan sederhana tetapi tampak cantik. Banyak kaum anita tidak datang dalam rumah sembahyang karena pakaiannya yang tidak baik potongannya dan tidak pas dan sangat menyolok dibandingkan dengan pakaian orang lain. Banyak orang yang berperasaan halus merasa dirinya hina sekali dan kurang mendapat keadilan oleh sebab perbedaan yang menyolok ini. Dan oleh karena itu banyak orang yang mulai sangsi terhadap kebenaran agama dan mengeraskan hatinya terhadap injil. AML 299.2
Kristus mengundang kita: “Kumpulkanlah segala sisanya supaya barang apapun jangan terbuang.” Sementara beribu-ribu orang yang mati kelaparan setiap hari, pertumpahan darah, kebakaran dan bela sampar, hendaknya hal itu membuat orang yang cinta kepada sesamanya melihat bahwa tidak ada yang perlu diboroskan, dibuang kepada hal-hal yang tidak berguna oleh karena sebenarnya dia dapat berguna bagi sesama manusia. AML 299.3
Adalah salah memboroskan waktu kita, salah pula memboroskan pikiran kita. Kita kehilangan tiap-tiap waktu yang kita gunakan untuk mencahari kepentingan diri sendiri. Kalau tiap-tiap detik dihargakan dan digunakan dengan betul, kita harus mempunyai waktu buat segala sesuatu yang perlu bagi kita sendiri ataupun buat dunia. Dalam pengeluaran uang, dalam cara menggunakan waktu, kekuatan, segala kesempatan, biarlah tiap-tiap orang Kristen memandang kepada pimpinan Allah. “Jikalau kiranya kepada barang seorang di antara kamu kurang akal budi, hendaklah dipohonkannya kepada Allah, yang mengaruniakan kepada segala manusia dengan murahnya dan dengan tidak mem- bangkit-bangkit, niscaya yaitu akan dikaruniakan juga kepadanya.” —Ministry of Healing, hal. 206-208. AML 299.4