Barangsiapa yang mengaku menjadi orang-orang Kristen seharusnya tidak boleh masuk dalam tali perkawinan sampai saat soal itu sudah dipertimbangkan dengan seteliti-telitinya serta dengan doa yang tekun dari sudut pemandangan yang tinggi, untuk memeriksa apakah Allah dapat dimuliakan oleh perkawinan itu. Lantas mereka harus pula menimbang secukupnya akibat tiap-tiap hal perhubungan perkawinan tersebut, dan azas sucilah yang harus menjadi dasar dari tiap-tiap tindakan. AML 433.1