Go to full page →

PASAL 155 - KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERKAWINAN AML 432

Banyak orang yang sudah masuk dalam perkawinan dengan tiada mempunyai harta-benda suatu apa pun, dengan tiada mempunyai warisan apapun. Padanya tidak ada kekuatan badan atau pun tenaga pikiran untuk mendapat harta-benda. Orang-orang yang serupa itulah yang biasanya terburu-buru hendak kawin, yang sudah mengambil kewajiban- kewajiban atas dirinya sendiri, yaitu kewajiban-kewajiban yang tidak diketahuinya dengan pengertian yang benar. Pada mereka itu tidak ada perasaan yang mulia, tinggi, serta tidak mempunyai pikiran yang benar tentang kewajiban seorang suami dan bapa, dan betapa besar ongkosnya untuk menyediakan segala keperluan rumah tangga. Maka mereka itu tidak pula menyatakan kepatutan dalam pertambahan keluarganya lebih dari pada yang dinyatakannya dalam hal mereka menjalankan perusahaannya. . . . AML 432.1

Perkawinan itu dimaksudkan oleh Surga supaya menjadi satu berkat kepada manusia; akan tetapi, pada umumnya, perkawinan itu sudah dihinakan dengan begitu rupa sehingga menjadi satu kutuk yang sangat hebat. Sebahagian besar dari laki-laki dan perempuan telah berlaku, pada waktu mereka mempersatukan diri dalam perkawinan, seolah- olah soal yang harus diselesaikan olehnya yaitu, apakah mereka cinta satu sama lain. Tetapi haruslah mereka itu insaf bahwa satu kewajiban yang lebih jauh dari hal cinta ini tertanggung ke atas mereka itu dalam perkawinannya. Mereka harus menimbang apakah turunannya akan mempunyai kesehatan tubuh dan kekuatan pikiran dan peribadatan. Tetapi sedikitlah orang yang sudah bertindak dengan pendorong hati yang tinggi derajatnya, dan dengan pertimbangan-pertimbangan tinggi yang tak dapat dibuangkannya dengan begitu saja—bahwa masyarakat mempunyai tuntutan-tuntutan atas mereka, bahwa beratnya pengaruh keluarganya akan membuat naik atau turunnya timbangan itu. — A Solemn Appeal, hal. 63, 64 (Edition: Signs Publishing Company Ltd). AML 432.2