Loading...
Larger font
Smaller font
Copy
Print
Contents
Membina Keluarga Sehat - Contents
  • Results
  • Related
  • Featured
No results found for: "".
  • Weighted Relevancy
  • Content Sequence
  • Relevancy
  • Earliest First
  • Latest First
    Larger font
    Smaller font
    Copy
    Print
    Contents

    Pencegahan Penyakit

    Bukan hanya dalam upacara keagamaan, tetapi dalam semua kegiatan hidup seharihari mereka memperhatikan perbedaan antara bersih dan najis. Semua yang terkena penyakit menular atau mencemarkan dikucilkan dari perkemahan, dan mereka tidak diizinkan kembali tanpa pembersihan yang saksama, baik orangnya maupun pakaiannya. Dalam kasus seorang yang terkena penyakit menular, beginilah petunjuknya: “Setiap tempat tidur yang ditiduri . . . menjadi najis, dan setiap barang yang didudukinya menjadi najis juga. Setiap orang yang kena kepada tempat tidurnya haruslah mencuci pakaiannya, membasuh tubuhnya dengan air dan ia menjadi najis sampai matahari terbenam. Siapa yang duduk di atas barang yang telah diduduki oleh orang demikian harus mencuci pakaiannya, membasuh tubuhnya dengan air, dan ia menjadi najis sampai matahari terbenam. Siapa yang kena kepada tubuh orang demikian haruslah mencuci pakaiannya, membasuh tubuhnya dengan air, dan ia menjadi najis sampai matahari terbenam.... Setiap orang yang kena kepada sesuatu bekas orang tadi menjadi najis sampai matahari terbenam. Siapa yang mengangkatnya haruslah mencuci pakaiannya, membasuh tubuhnya dengan air, dan ia menjadi najis sampai matahari terbenam. Dan setiap orang yang kena kepada orang yang demikian, sedang orang ini tidak mencuci tangan dahulu dengan air, haruslah mencuci pakaiannya, membasuh tubuhnya dengan air dan ia menjadi najis sampai matahari terbenam. Kalau orang itu kena kepada belanga tanah, itu haruslah dipecahkan, dan setiap perkakas kayu haruslah dicuci dengan air.” 1Im 15:4-12MKS 251.2

    Hukum yang menyangkut orang kusta juga menggambarkan ketelitian dengan mana peraturan ini harus dijalankan:MKS 252.1

    “Selama ia kena penyakit itu, ia tetap najis; memang ia najis; ia harus tinggal terasing, di luar perkemahan itulah tempat kediamannya. Apabila pada pakaian ada tanda kusta, pada pakaian bulu domba atau pakaian lenan, entah pada benang lungsin atau benang pakannya, entah pada kulit atau sesuatu barang kulit;... hal itu harus diperiksakan kepada imam... apabila tanda itu meluas pada pakaian atau benang lungsin atau benang pakan atau pada kulit, entah untuk barang apa pun kulit itu dipakai, maka itu adalah kusta yang jahat sekali, dan barang itu najis. Ia harus membakar barang-barang yang mempunyai tanda itu, karena itu kusta yang jahat sekali; barang-barang itu harus dibakar habis.” 1Im 13:46-52MKS 252.2

    Begitu juga sebuah rumah, jika ternyata kondisinya tidak aman untuk ditempati, maka rumah itu dimusnahkan. Oleh imam “rumah itu haruslah dirombak, yakni batunya, kayunya dan segala lepa rumah itu, lalu dibawa semuanya ke luar kota itu ke suatu tempat yang najis. Dan orang yang masuk ke dalam rumah itu selama rumah itu ditutup, menjadi najis sampai matahari terbenam. Dan orang yang tidur di dalam rumah itu haruslah mencuci pakaiannya demikian juga orang yang makan di dalam rumah itu haruslah mencuci pakaiannya.” 3Ui 23:14MKS 252.3

    Larger font
    Smaller font
    Copy
    Print
    Contents